Beranda Kabupaten Kendal Bimtek Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa 2024 se-Kecamatan Pegandon

Bimtek Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa 2024 se-Kecamatan Pegandon

45
0
Gambar: Bimtek Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa 2024 se-Kecamatan Pegandon, (15/10/2024).

IKNews, KENDAL – Dalam Rangka meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas sumberdaya manusia pelaksana penyelenggara penatausahaan pengadaan Barang dan Jasa Desa, Kecamatan Pegandon Menggelar Bimbingan Teknis di Resort Padi Tirto Arum Baru jalan Sukarno Hatta Bugangin Kendal, Selasa (15/10/2024).

Bimtek ini di hadiri, Camat Pegandon dan Forkomincam Pegandon, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Dan Kaur Perencanaan Desa Se-Kecamatan Pegandon dengan Narasumber dari Dispermasdes dan Inspektorat Kabupaten Kendal.

Camat Pegandon, Junaedi, S.Sos “Tujuan Bintek administrasi pengadaan barang dan jasa di desa di antaranya agar aparat desa memahami aturan terbaru berkaitan Perbup No. 2 tahun 2023 tentang Tata cara pengadaan barang atau jasa di desa, selain itu juga utk memastikan proses pengadaan barang atau jasa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya Camat Pegandon.

Sekretaris Camat Pegandon, Moh Fatkhurohman, SH.ME” menyampaikan informasi terkait Bimbingan Teknis Peningkatan Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, karena ini aturan Bupati baru terkait pengadaan barang dan jasa di Desa hasilnya di harapkan pihak Desa, dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan pengadaan barang dan jasa itu terjadi tertib Administrasi, Karena yang di mulai dari Perencanaan di rumuskan di dalam Musdes RKPDes, yang penganggaranya di tuangkan dalam siskeudes, Kemudian di laksanakan dan dilaporkan dalam bentuk Dokumen-dokumen” sebagai bentuk pertanggung jawaban Kepala Desa Pungkasnya Sekcam Pegandon.

“Kepala Desa selaku pemegang kebijakan Desa, kemudian sekretaris Desa selaku administrator di Desa dan kaur Perencanaan banyak terlibat dalam Perencanaan pengadaan barang dan jasa selama 1 Tahun anggaran. Dalam hal penatausahaan keuangan Kepala Desa sebagai eksekutor, Sekretaris Desa sebagai cheker sedang Bendahara sebagai Administrator. Jika terjadi perubahan anggaran bisa dilakukan perubahan atau pergeseran anggaran dalam satu tahun anggaran, sehingga terjadi sinkronisasi anggaran, hal ini harus dipahami alur penatausahaan keuangan dan proses pengadaan barang dan jasa khususnya di Desa” harapanya Moh Fatkhurohman, SH, ME.*

Peliput: Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini