Beranda Pemilu Bawaslu Bawaslu Minut Tegaskan Sanksi untuk Kontestan Pilkada yang Melanggar Aturan Kampanye

Bawaslu Minut Tegaskan Sanksi untuk Kontestan Pilkada yang Melanggar Aturan Kampanye

59
0
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan peringatan tegas kepada semua kontestan Pilkada terkait kepatuhan terhadap tahapan kampanye.

IKNews, MINUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan peringatan tegas kepada semua kontestan Pilkada terkait kepatuhan terhadap tahapan kampanye.

Sanksi bagi pelanggar telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rocky M. Ambar, SH, LL.M, M.Kn, menjelaskan bahwa pasal 69 huruf (k) PKPU melarang kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, pasal 187 ayat 1 menetapkan sanksi bagi kontestan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Sanksinya jelas, mulai dari pidana penjara hingga denda. Sanksi pidana terendah adalah 15 hari,” ungkap Ambar. Untuk sanksi denda, jumlahnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Ambar berharap semua pihak yang terlibat dalam kampanye memperhatikan ketentuan ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Tahapan kampanye sendiri dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

(Denny Lengkong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini