Beranda Advetorial DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Kebudayaan dan Penjelasan...

DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Kebudayaan dan Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

154
0

IKNews-ADVETORIAL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (20/8) siang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Billy Lombok. Turut hadir Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E Kandouw, Anggota DPRD Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Pejabat Lingkup Pemprov Sulut dan Insan Pers.

Dalam sambutannya Gubernur Sulut, Olly Dondokambey yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E Kandouw mengatakan Kebudayaan daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi. Karena itu sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah.

“Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi bentuk nyata dari perhatian pemerintah dalam pelestarian kebudayaan daerah khususnya di Sulawesi Utar,” ujar Kandouw

Ditambahkannya, Pemajuan Kebudayaan Daerah haruslah berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Karena itu, Ranperda ini menjadi penting dalam upaya kita melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang ada di Sulawesi Utara,” tambahnya

Pada kesempatan ini pula, kita membahas mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045.

“RPJPD merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” pungkasnya

Kandouw juga menjelaskan, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah  kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang  disusun dengan berpedoman pada RPJPN, kemudian ditetapkan dengan Perda, yang diharapkan dapat  ditetapkan pada bulan Agustus 2024, sesuai dengan Amanat Instruksi Mendagri No. 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025- 2045 disampaikan bahwa RPJPD paling lambat pada bulan Agustus 2024.

“Penyusunan RPJPD 2025-2045 Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diamanatkan dalam peraturan  perundangan yang berlaku. RPJPD memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis karena menjadi  pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program  calon kepala daerah,” jelas Kandouw

Adapun Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 “Sulawesi Utara Sebagai Pintu Gerbang Indonesia Ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju  dan Berkelanjutan” dengan Misi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045, ialah:

1. Transformasi Sosial;
2. Transformasi Ekonomi;
3. Transformasi Tata Kelola;
4. Keamanan Daerah, Tangguh, Demokrasi
Substansial dan Stabilitas Ekonomi Makro
Daerah;
5. Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekologi;
6. Pembangunan Kewilayahan yang merata
dan berkeadilan;
7. Sarana dan Prasarana yang berkualitas dan
ramah lingkungan;
8. Kesinambungan Pembangunan

Adapun Sasaran visi pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 sejalan dengan  pencapaian Indonesia Emas 2045, yaitu:

1. Peningkatan Pendapatan Perkapita;
2. Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan;
3. Kepemimpinan Daerah dan Pengaruhnya di Asia Pasifik;
4. Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia;
5. Penurunan emisi GRK menuju net zero emission. Oleh karena itu, Saya berharap keputusan yang  diambil hari ini dapat mencerminkan kepentingan  masyarakat Sulawesi Utara secara luas dan berkelanjutan, serta menjadi langkah konkret dalammemperkuat upaya kita mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Keberhasilan kita dalam mewujudkan berbagai  program dan kebijakan tersebut tentu membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh komponen masyarakat dan seluruh stakeholders, untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan daerah kita tercinta ini.

Akhir kata, Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses  penyusunan Ranperda ini.
(Desiere/ADVETORIAL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini