Beranda Pemilu KPU 27-29 Agustus Waktu Pendaftaran Paslon, Kenly Poluan: Mohon Doa dan Dukungan

27-29 Agustus Waktu Pendaftaran Paslon, Kenly Poluan: Mohon Doa dan Dukungan

49
0

IKNews-SULUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi dan Konferensi Pers terkait waktu Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Pemeriksaan Kesehatan, Senin(26/8) sore bertempat di Kantor KPU Sulut.

Kepada awak media, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan dalam rangkaian persiapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kami sudah melakukan berbagai langkah-langkah koordinasi dengan stakeholders baik secara teknis maupun non teknis.

“Tadi kami baru selesai technical meeting dan dalam technical meeting itu yang hadir adalah stakeholders yang kami anggap penting bagi kami untuk melancarkan proses pendaftaran pada besok hari. Dan yang hadir Ketua Bawaslu, Karo Ops Polda Sulut, Dinas Kesehatan, PLN, dan Dinas Perhubungan serta Partai Politik,” ujar Poluan

Ditambahkan Poluan, sebagaimana kita ketahui bahwa pengumuman pendaftaran sudah kami mulai sejak tanggal 24 Agutus sampai 26 Agustus dan kami akan memulai pembukaan pendaftaran secara resmi tanggal 27 Agustus jam 08.00 Wita dan akan berakhir tanggal 29 Agustus jam 23.59 berdasarkan ketentuan dalam PKPU Jadwal dan Tahapan.

“Selanjutnya kami akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan, kami berharap dukungan dari teman-teman media dan kami mohon doa semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar,” tambahnya

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Salman Saelangi menjelaskan terkait Pendaftaran Paslon.

“Paslon yang akan diterima pendaftarannya beserta Ketua dan Sekretaris Partai Politik (Parpol). Karena memang substansinya akan di cek B Persetujuan Parpol dan kemudian B Pencalonan Parpol KWK,” jelas Saelangi

“Merekalah yang akan menandatangani, kalau dia Parpol atau Gabungan Parpol akan menandatangani bersama, B pencalonan KWK sesuai dengan tingkatannya,” pungkasnya

Lanjut dikatakan Salman, untuk syarat pencalonan, mereka ajukan sesuai dengan PKPU 8 dan kemudian sudah ada perubahan di PKPU 10 tahun 2024.

“Sebagai informasi, ambang batas yang digunakan PKPU nomor 10 tahun 2024, perubahan atas PKPU 8 tahun 2024. Dimana putusan MK nomor 60 tahun 2024 ini sudah diakomodir didalamnya dan putusan MK nomor 70 tahun 2024 juga sudah di akomodir dan itu sudah ditetapkan sejak tadi malam. Untuk PKPU perubahannya menyesuaikan dengan putusan MK itu PKPU nomor 10 tahun 2024.” tutupnya

Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Lanny Ointu, dan Awaluddin Umbola serta Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh.
(Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini