IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan pegawai negeri sipil (ASN) yang ingin pindah masuk ke lingkungan Pemkot. Keputusan ini diambil menyusul kondisi belanja pegawai di Kotamobagu yang telah melebihi ambang batas 30 persen dari total belanja APBD, sebuah situasi yang dapat memicu sanksi dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa jika Pemkot terus menerima ASN pindah masuk, Kotamobagu berisiko menghadapi sanksi sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya pada Pasal 146 dan 148. “Tidak ada lagi penerimaan ASN pindah masuk ke Pemkot Kotamobagu saat ini,” tegas Sofyan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotamobagu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, turut menyoroti dampak dari meningkatnya belanja pegawai. Menurutnya, jika situasi ini dibiarkan, akan ada dampak signifikan pada alokasi belanja lainnya di APBD, terutama dalam memenuhi ketentuan alokasi 40 persen untuk infrastruktur. “Pemkot Kotamobagu akan terus mengawasi dan menyesuaikan anggaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga Kotamobagu dapat terus berkembang tanpa melanggar ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Langkah ini diambil Pemkot Kotamobagu sebagai upaya untuk menjaga kestabilan anggaran dan memastikan bahwa pembangunan di Kotamobagu tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Reporter: Gie