Beranda Pemilu KPU Meidy Malonda: PBJ di KPU Sulut Gunakan E-Catalog

Meidy Malonda: PBJ di KPU Sulut Gunakan E-Catalog

46
0

IKNews-SULUT– Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Meidy Malonda MAP terus menggingatkan kepada pihak ketiga maupun rekanan KPU untuk mengikuti prosedur, mekanisme dan aturan dalam melakukan kerja sama terlebih pengadaan barang dan jasa di KPU Sulut.

Hal tersebut disampaikan Malonda saat menjadi narasumber dalam giat KPU Sulut terkait Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 di Luwansa Hotel Manado.

“Ini merupakan komitmen bersama dalam pelaksanaan hanya sekedar sukses memilih calon, namun juga harus sukses secara administrasi yang baik,” ujarnya

Ditambahkannya, dalam penyuluhuhan produk hukum ini pokok-pokok aturan pengadaan jasa iklan diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2028 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dalam pengadaan barang dan jasa semua menggunakan e-katalog. Kita beli apa yang ada di etalase harga terendah itu yang kita setujui. Ambil dan bayar secara non tunai. Tidak bertransaksi langsung dengan pemilik toko atau usaha,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Malonda, tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang dan jasa yang tepat untuk setiap uang yang dibelanjakan kualitas, waktu, jumlah, lokasi dan penyedia.

“Ini dimaksud mendorong pengadaan berkelanjutan, pemerataan ekonomi, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta UMKM, meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya,” pungkas nya.

Malonda juga menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki etika pengadaan, yakni tertib dan tanggung jawab, profesional mandiri dan menjaga rahasia, tidak saling mempengaruhi, menerima dan tanggung jawab, menghindari conflict of interest, menghindari dan mencegah pemborosan, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Tidak boleh ada take and gift. Saya ingatkan, agar berhati-hati. Jangan sampai itu terjadi, karena tak segan-segan saya berikan sanksi,” tutupnya
(*/Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini