Beranda Pemilu KPU Ardiles Mewoh Apresiasi KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Bagi Stakeholder Pers

Ardiles Mewoh Apresiasi KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Bagi Stakeholder Pers

41
0

IKNews-SULUT– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pikada 2024 Kepada Stakeholders Pers yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Kamis (15/8) malam bertempat di Luwansa Hotel Manado.

Dalam kesempatan tersebut, Ardiles Mewoh memberikan apresiasi kepada KPU yang telah membuat kegiatan Penyuluhan Produk Hukum kepada insan Pers ini.

“Penyuluhan ini begitu penting untuk disampaikan kepada insan pers yang turut membantu KPU maupun Bawaslu dalam menyampaikan informasi. Ini patut di tiru, apa yang menjadi terobosan yang di lakukan KPU, memberikan pemahaman terkait dengan hukum pemilu kepada teman-teman pers,” ujarnya.

Ditambahkan Ardiles, media/pers sudah banyak pengetahuan yang lebih dalam dan luas terkait dengan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. Tapi kali ini akan lebih di arahkan, lebih filosofis, lebih mendalam.

“Saya berharap agar media/pers bisa lebih memahami makna-makna mendalam dari dasar hukum pemilu. Saya memberikan materi terkait electoral justice system dan peran Bawaslu, bagi saya tentu ini hal yang baik agar teman-teman media memahami peran Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Daerah,” pungkas sembari mengatakan bahwa peran media di Sulut sangat luar biasa dalam mendorong partisipasi masyarakat.

Ardiles juga mengungkapkan ada dua hal penting tentang Pemilu ini yakni hal yang paling sederhana untuk di ingat mengenai Peran Bawaslu.

“Ada dua hal paling sederhana, yakni bagaimana Pemilu diadakan sesuai dengan aturan, yang kedua, apabila Pemilu tidak sesuai dengan aturan, ada cara untuk menyelesaikannya,” ungkapnya

Lanjut dikatakannya, untuk menggerakan keadilan Pemilu ini, menurut Ardiles dua hal tersebut sangat penting, yakni dalam hal Pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan dan Bawaslu melakukan tugas pencegahan.

Untuk tugas pengawasan yang diberikan kewenangan dalam undang-undang ini, Bawaslu bisa memberikan rekomendasi ataupun saran perbaikan dalam Pemilu.

“Itu yang dinamakan upaya pencegahan,” terangnya.

“Apabila dalam prakteknya pada Pemilu masih ditemukan pelanggaran dan sebagainya, maka Bawaslu bisa menegakan ketentuan dengan Penyelesaian Sengketa,” tutup Ardiles
(*/Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini