Beranda Sulawesi Tengah KRAK Sulteng Bakal Laporkan PT. SIGI BERKAT MANDIRI ke Kejaksaan Tinggi Sulteng!

KRAK Sulteng Bakal Laporkan PT. SIGI BERKAT MANDIRI ke Kejaksaan Tinggi Sulteng!

1302
0
Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) akan laporkan tambang galian C di Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).

IKNews, SULTENG – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) akan laporkan tambang galian C di Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).

KRAK Menduga bahwa PT SIGI BERKAT MANDIRI tidak punya Ijin Usaha Pertambangan (IUP), melainkan hanya Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB).

Sedangkan fungsi SIPB hanya untuk untuk pembangunan, tidak untuk dijual.

“Dibatasi batuan untuk kebutuhan konstruksi dan pembangunan, menggunakan/material lepas dan tanpa peletakan,” bunyi SIPB.

Sementara itu PT SIGI BERKAT Mandiri di Marawola yang mengeruk pasir menggunakan alat berat itu menjual pasirnya dijual ke luar Palu.

Informasi dihimpun PT SIGI BERKAT MANDIRI menjual pasirnya ke IKN Kalimantan Timur dan beberapa wilayah lain di Indonesia.

“Kita akan laporkan dalam waktu dekat ke Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata Koordinator KRAK Sulteng, Abdul Salam.

Sementara itu Umar, yang disebut sebagai tangan kanan PT SIGI BERKAT MANDIRI dikonfirmasi wartawan membantah tidak punya ijin.

“Coba tanyakan dulu Ketua Aspeta pak Kamil Badrun, apakah PT SBM ada ijin atau tidak,” kata Umar.

Sementara itu Kepala Dinas Pekrjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sigi, Edy, mengatakan soal ijin di Provinsi.

“Pengawasannya semua ada di kami, tapi tetapi terkait perijinannya ada di provinsi,” kata Edy.
Namun dia mengatakan Pemda hanya sampai soal penataan ruang.
“Dan memang boleh di daerah itu (ada tambang),” tambah Edy.

Dia enggan bicara banyak namun, dia pasang badan soal masyarakat lokal harus dilibatkan agar bisa mengurangi angka pengangguran.

Reporter: Jefry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini