Beranda Pemilu KPU KPU Kotamobagu Tetapkan 90.489 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Warga Diimbau Verifikasi

KPU Kotamobagu Tetapkan 90.489 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Warga Diimbau Verifikasi

39
0
Suasana Rapat Pleno Penetapan Daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024, yang digelar KPU Kotamobagu. Sabtu 10 Agustus 2024. (Gie)

IKNews, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan 90.489 pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 dalam rapat pleno, Sabtu (10/08). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mischart Manoppo, dan dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, Forkopimda, serta partai politik.

DPS yang tersebar di 172 TPS di empat kecamatan ini mencakup 45.618 pemilih laki-laki dan 44.871 pemilih perempuan. Mischart menegaskan bahwa DPS ini berlaku untuk pemilihan Gubernur Sulut dan Wali Kota Kotamobagu.

“Kami akan menjaga keakuratan data pemilih. Warga yang belum terdaftar diminta segera melapor ke PPS, PPK, atau KPU,” tegas Mischart.

Komisioner KPU Divisi Parmas, Hairun Laode, menambahkan bahwa DPS akan diumumkan kepada publik untuk menerima masukan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Masukan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan DPT yang akurat,” kata Hairun. Penetapan DPT akan menjadi dasar bagi seluruh pemilih pada Pilkada mendatang.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini