Beranda Pemilu KPU KPU Toraja Utara serahkan hasil penetapan DPS kepada Komisioner Bawaslu Toraja Utara

KPU Toraja Utara serahkan hasil penetapan DPS kepada Komisioner Bawaslu Toraja Utara

61
0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024.

IKNews, TORAJA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024.

Sementara, Komisioner KPU Toraja Utara, Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Furqan Mansyur Batkam menyampaikan bahwa kegiatan saat ini merupakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.

“Yang prosesnya melalui tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc, yang dimulai dari Pantarlih,” terangnya dalam sambutannya, Sabtu (10/8/24).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pantarlih ini kemudian melakukan tugasnya untuk melakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah.

“Meskipun banyak dinamika yang sering terjadi saat lakukan coklit seperti pemilih tidak ditemui dirumah, pemilih dibawah umur dan pemilih telah meninggal. Bahkan suka duka yang dilalui di lapangan,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah Pantarlih melakukan proses pencoklitan, akan dilakukanlah rapat pleno DPS secara berjenjang, mulai dari PPS hingga di tingkat Kabupaten seperti saat ini.

“Dan inilah yang dilakukan saat ini, setelah rapat pleno maka akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk sampai pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih harus melalui proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah itu dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Dan inilah salah satu dasar terlaksananya pemungutan suara pada 27 November yang akan datang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa terdapat 3 tahapan krusial yang harus diketahui saat ini yakni Pemuktahiran data, Pencalonan dan Pemungutan Suara.

“Dan saat ini memasuki tahapan pemuktahiran data,” ungkapnya.

Ia berharap semoga rapat pleno penetapan DPS berjalan dengan baik.

Ia menambahkan, adapun TPS saat ini sebanyak 424 TPS

“Jadi ada bertambah 2 TPS, karena berdasarkan regulasi mengatur jika terdapat overload atau 600 lebih pemilih maka akan dilakukan penambahan TPS,” tambahnya.

Sementara, Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan menyampaikan hasil rapat pleno penetapan DPS tingkat Kabupaten Toraja Utara bahwa adapun jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 151, Jumlah TPS sebanyak 424, dan untuk jumlah DPS sebanyak 181.416 dengan jumlah Laki-laki sebanyak 91.746 dan jumlah
Perempuan sebanyak 89.670.

Selain itu, iapun membacakan masukan data dari Bawaslu Toraja Utara terkait pemilih yang meninggal (TMS) yang belum lengkap dokumen agar segera di koordinasikan dengan pihak terkait agar dibuatkan surat keterangan meninggal, Pemilih yang tidak di kenal oleh Pantarlih akan di koordinasikan dengan KPU untuk di dorong bagaimana menyikapinya, Pemilih yang di duga jauh dari TPS agar di periksa kembali mendekatkan Pemilih dengan TPS sesuai dengan prinsip-prinsip pemetaan TPS.

Selain itu, Pemilih yang meninggal (TMS) nama-namanya akan di serahkan ke KPU untuk di telisik satu persatu setelah penetapan DPS, Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU Toraja Utara berupa himbauan agar dapat di kordinasikan dengan instansi terkait, agar pada tahapan DPSHP dapat ditelisik satu persatu, Diharapkan kepada PPK dan PPS agar data yang turun setaleh tahapan DPSHP dapat menyampaiakan kepada Panwascam data TMS meninggal agar dapat di crosscek bersama.

(Syrifuddin Pago)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini