Beranda Kabupaten Kaur PWI Kaur akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pelecehan Profesi Wartawan di Media...

PWI Kaur akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pelecehan Profesi Wartawan di Media Sosial

335
0
Gambar: PWI Kaur akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pelecehan Profesi Wartawan di Media Sosial, (9/8/2024).

IKNews, KAUR – Bila kita perhatikan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, mungkin masih ada bahkan cukup banyak masyarakat yang hanya bisa menilai dari sisi kurang baik terhadap profesi wartawan atau jurnalis.

Sesungguhnya profesi wartawan merupakan salah satu profesi mulia yang sangat berpengaruh dalam upaya turut serta mendorong laju roda pembangunan bergerak kearah yang jauh lebih baik.

Masyarakat harus tersadarkan, bahwa di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat masih cukup banyak tampil wartawan yang profesional, yaitu wartawan yang berani tampil di depan mengawal, mendampingi, sekaligus menyikapi perkembangan pembangunan melalui pemberitaan yang berimbang, dikemas serta disajikan dengan cara terarah. Sehingga mampu memberikan wawasan sekaligus membentuk pola fikir masyarakat melalui pemberitaan yang disajikan.

Namun sangat disayangkan, ada saja oknum yang dengan sengaja melakukan pelecehan atas profesi wartawan, atau jurnalis, dia dengan sengaja menulis kata-kata yang berupa ejekan atas profesi wartawan di kolom komentar akun Facebook atas nama Tasman Rian.

Adapun kata-kata ejekan yang ditulis oleh saudara Sarjan dalam komentar tersebut : “De juge kah nekak wartawan luitu, jadilah suarenye, tp de meyakinkan di muke masyarakat”. Tulisan itu berbahasa daerah Kaur, dengan artinya lebih kurang begini, (Tidak juga becus wartawan seperti itu, hanya suaranya saja, tapi tidak meyakinkan di muka masyarakat). Tentu saja bahasa seperti itu cukup menyinggung perasaan wartawan.

Dengan adanya cuitan itu petinggi dan anggota PWI merasa geram dan akan menyampaikan laporan tertulis ke penegak hukum, dalam hal ini Polres Kaur.

Julianto selaku Sekjen PWI Kaur menyampaikan, bahwa PWI Kaur tidak terima atas cuitan tersebut, dan akan membawa peesoalan ini ke ranah hukum, serta meminta kepada penegak hukum untuk memproses sesuai dengan UU yang berlaku.*

Peliput: Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini