Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut Lima Fraksi di DPRD Sulut Setujui Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Jadi Perda

Lima Fraksi di DPRD Sulut Setujui Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Jadi Perda

38
0

IKNews-SULUT– DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Prakarsa DPRD yaitu Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Rabu (7/8) siang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengatakan berdasarkan pasal 36, 37 dan pasal 38 Permendagri no.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 tahun 2018 mengamanatkan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi kepada Bapemperda untuk melakukan pengkajian dalam rangka pengharominisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda Provinsi dan Bapemperda telah menyampaikan hasil pengkajian Rancangan Perda Provinsi kepada Pimpinan DPRD Provinsi untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Adapun hasil kajian pengusul terhadap Ranperda usul Prakarsa DPRD Provinsi  Sulawesi Utara tentang pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sebagai berikut.

Tujuan Penyelenggaraan ibadah haji yaitu untuk
-Memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menaikkan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

-Penyelenggaraan budaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji berdasarkan asas keadilan, profesionalitas dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

-Keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola proses ibadah haji memiliki indikasi yang sangat besar terhadap keberhasilan dan keamanan jamaah haji.

Berdasarkan hal-hal di atas maka Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pasal 8 peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD mengamanatkan antara lain bahwa Ranperda usul prakarsa DPRD yang telah di kaji oleh Bapemeperda disampaikan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya fraksi-fraksi negara anggota DPR lainnya memberikan pandangan dan mengusung memberikan jawaban terhadap pandangan hasil kerja anggota DPRD lainnya

Diketahui, semua fraksi di DPRD Sulut menyetujui Ranperda usul Prakarsa DPRD ini dibahas pada tingkatan pembahasan selanjutnya untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(*/Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini