IKNews-SULUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024, Senin (7/8) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan Rapat Paripurna ini memiliki makna yang sangat penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara. Pada kesempatan ini, kita telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
Penandatanganan ini merupakan tahap krusial dalam siklus anggaran daerah. KUA dan PPAS adalah dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD. Sebagaimana yang telah Saya jelaskan sebelumnya, Tema Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) 2025 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur berkualitas, dan ekonomi inklusif serta berkelanjutan. Sulawesi Utara menargetkan:
Pertumbuhan Ekonomi 5,43 – 5,85 persen;
a. Inflasi 3 ± 1 persen;
b. PDRB ADHB Rp. 184,1 Triliun;
c. PDRB ADHK Rp. 122,6 Triliun;
d. PDRB Perkapita Rp. 70 Juta;
e.Tingkat Pengangguran Terbuka
f. 5,01 – 5,56 persen; dan
g. Tingkat Kemiskinan 6,19 – 5,59 persen.
Untuk itu, KUA-PPAS 2025 diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang berkualitas, berdaya saing, dan inklusif sesuai dengan visi menjadikan Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia.
Dengan demikian, melalui kesepakatan ini, kita memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.
Penyampaian Penjelasan Terhadap Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024
Selanjutnya, Saya juga akan menyampaikan penjelasan mengenai perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Perubahan Kebijakan Umum APBD T.A. 2024 dilakukan atas dasar pertimbangan adanya perubahan yang berkaitan dengan kerangka ekonomi keuangan nasional dan daerah serta memperhatikan evaluasi hasil capaian kinerja pelaksanaan program, kegiatan termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja Provinsi Sulawesi Utara sampai pada triwulan II tahun 2024.
Sehubungan dengan itu, adanya perubahan KUA dan PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan bahwa kita responsif terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan situasi aktual yang kita hadapi, termasuk penyesuaian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selanjutnya, pada kesempatan ini dapat kami sampaikan pula skema Perubahan KUA-PPAS APBD 2024, yaitu:
Pendapatan Daerah yang semula
(pada APBD TA.2024) dianggarkan sebesar Rp. 3.905.319.788.596,- (Tiga Triliun, Sembilan Ratus Lima Miliar, Tiga Ratus Sembilan Belas Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) bertambah sebesar
Rp. 36.000.000.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Rupiah), sehingga menjadi sebesar
Rp. 3.941.319.788.596,- (Tiga Triliun, Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Miliar, Tiga Ratus Sembilan Belas Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Belanja Daerah yang semula (pada APBD TA.2024) dianggarkan Rp.3.616.277.183.348,- (Tiga Triliun, Enam Ratus Enam Belas Miliar, Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) bertambah sebesar Rp. 315.872.208.929,- (Tiga Ratus Lima Belas Miliar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Dua Ratus Delapan Ribu, Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), sehingga menjadi Rp. 3.932.149.392.277,- (Tiga Triliun, Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Miliar, Seratus Empat Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu, Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
Pembiayaan, terdiri atas :
a. Penerimaan pembiayaan dianggarkan semula (pada APBD TA.2024) sebesar Rp.35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah), bertambah sebesar Rp.218.121.347.253,- (Dua Ratus Delapan Belas Miliar, Seratus Dua Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) menjadi sebesar Rp. 253.121.347.253,- (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Miliar, Seratus Dua Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
b. Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan semula (pada APBD TA.2024) Rp.324.042.605.248,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Miliar, Empat Puluh Dua Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), berkurang sebesar Rp. 61.750.861.676,- (Enam Puluh Satu Miliar, Tujuh Ratus Lima Puluh Juta, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu, Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) menjadi sebesar Rp. 262.291.743.572,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Miliar, Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Gubernur juga berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah kunci untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Saya juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi, bahu membahu dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang untuk kemajuan Sulawesi Utara.
Mari kita jadikan momen ini sebagai fondasi untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Dengan semangat kebersamaan, mari kita wujudkan Sulawesi Utara yang semakin hebat, semakin maju dan semakin sejahtera.
(*/Des)