IKNews-SULUT– Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 antara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung alot.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Banggar, Jems Tuuk mengatakan adanya ketidakadilan terhadap masyarakat di Sulut.
Pasalnya, Dirinya mencontohkan yang terjadi, Dinas Kominfo mendapat anggaran Rp 33,6 miliar, sementara Dinas Sosial hanya mendapat dapat Rp 17,6 miliar, kemudian Dinas Kehutanan mendapat Rp 47 miliar tapi hanya untuk bayar gaji.
“Di Dinas Kominfo ada pengalokasian anggaran penyusunan konten, jumlah konten 500 konten, anggarannya Rp 10,5 miliar. Tidak wajib. Konten apa yang disampaikan?,” tanya Jems Selasa, (31/7) saat rapat pembahasan PPAS 2025 di ruang rapat DPRD Provinsi Sulut.
“Kenapa tidak masuk saja ke Perkim atau ke Dinas Kehutanan, atau ke Dinas Sosial yang nyata-nyata itu berimpect langsung dengan masyarakat,” sorot Jems.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa, Dinas Kominfo membuat website Pemerintah Provinsi, namun website itu sampai saat ini tidak ada data.
“Coba buka yang Sulut info ini, apa yang diinfokan di Sulut. Harusnya menurut saya Kominfo itu APH (Aparat Penegak Hukum) mesti masuk, periksa karena ada banyak hal yang perlu kita pertimbangkan,” beber Jems.
“Bikin website aja pak ketua, di awal pembuatan website di Pemerintah Provinsi, laporan Rp 50 juta, saya bikin Rp 3,5 juta selesai, lebih bagus lagi,” tegas Jems.
“Saya usulkan rapat diskors dulu, untuk dibahas secara mendalam, ” Tegas Tuuk.
(*/Des)