Beranda Sumut Kab. Asahan Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa

Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa

37
0
Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Bupati Asahan H. Surya BSc mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024). Tampak hadir Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya

Berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun.

Dalam pidatonya Bupati berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dengan baik. “Bagi 169 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya mengucapkan selamat dan sukses. Saya berpesan agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap Bupati.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Bupati Asahan juga
menyampaikan harapannya. “ Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para
Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung
sepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan. Berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitu
segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik
dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas
terkait apabila terdapat permasalahan di desa. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini