Beranda Daerah Kotamobagu Atasi Penjualan Anak di Bawah Umur, Pemkot Kotamobagu Akan Lakukan ini

Atasi Penjualan Anak di Bawah Umur, Pemkot Kotamobagu Akan Lakukan ini

579
0
Ilustrasi Penjualan Anak di Bawah Umur. (pixabay)

IKNews, Kotamobagu – Kasus penjualan anak di bawah umur di Kotamobagu mendapat perhatian serius dari Pemkot Kotamobagu. Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengumumkan langkah-langkah tegas yang akan diambil untuk mengatasi isu ini.

“Kami akan segera mengadakan rapat dengan OPD terkait untuk menyusun langkah konkret. Kami juga berencana melakukan razia dan memeriksa izin operasional hotel yang dicurigai menjadi tempat penjualan anak. Jika terbukti, akan ada tindakan tegas,” ujar Sofyan beberapa waktu lalu.

Pemkot juga akan mengeluarkan surat edaran yang melarang pasangan yang bukan suami istri atau anak di bawah umur tanpa KTP menginap di hotel kecuali bersama keluarga.

“Kami akan memberlakukan aturan ketat di semua hotel dan penginapan untuk mencegah perdagangan anak,” tambah Sofyan.

Sofyan juga menyerukan kepada pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya perdagangan anak dan pentingnya pengawasan orang tua.

“Kami mengimbau camat, sangadi, dan lurah untuk aktif memberikan edukasi kepada keluarga agar terhindar dari bahaya trafficking,” pungkasnya.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini