Beranda Purwakarta PDAM Purwakarta Siap Naikkan Tarif Air Mulai Agustus 2024

PDAM Purwakarta Siap Naikkan Tarif Air Mulai Agustus 2024

70
0
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta, Gapura Tirta Rahayu, akan segera melakukan penyesuaian tarif air minum sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan

IKNews, PURWAKRTA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta, Gapura Tirta Rahayu, akan segera melakukan penyesuaian tarif air minum sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Utama PDAM Purwakarta, Riana Afriadi, dalam sebuah acara sosialisasi yang baru-baru ini digelar.

Tarif air minum yang saat ini berlaku, yaitu Rp. 4.100 per meter kubik (M³), tidak lagi mencukupi untuk menutup biaya produksi, operasional, dan pengembangan perusahaan.

“Mulai Agustus 2024, kami akan menyesuaikan tarif air minum berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023,” ungkap Riana.

Tarif batas bawah yang ditetapkan untuk Kabupaten Purwakarta adalah Rp. 6.770 per meter kubik, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat yang masing-masing menetapkan tarif Rp. 8.400 dan Rp. 7.500 per meter kubik.

Riana menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan tidak hanya untuk menutupi biaya operasional, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan. Saat ini, cakupan pelayanan administratif dan teknis PDAM Purwakarta masih sangat rendah, masing-masing hanya 8,62 persen dan 11,41 persen pada tahun 2023.

Kondisi ini membuat perusahaan sulit mengalokasikan dana untuk investasi pengembangan dan peremajaan jaringan distribusi, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pendistribusian air.

Penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan prinsip keterjangkauan dan keadilan. Menurut Riana, tarif akan tetap terjangkau karena pengeluaran rumah tangga untuk air minum tidak akan melebihi 5 persen dari rata-rata pendapatan rumah tangga.

“Sebagai contoh, jika UMK adalah Rp. 4.499.768, maka 5 persennya adalah Rp. 224.989. Sementara itu, biaya rata-rata untuk pemakaian air Rumah Tangga 2 (R2) hanya sekitar Rp. 119.829, masih jauh di bawah batas tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Riana menambahkan bahwa tarif air minum di atas kebutuhan pokok akan dikenakan tarif progresif. Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi penggunaan air, konservasi sumber air, serta pelaksanaan subsidi silang.

Penyesuaian tarif ini juga akan membantu PDAM Purwakarta dalam mencapai pemulihan biaya (cost recovery) sehingga pendapatan yang dihasilkan minimal dapat menutup seluruh biaya operasional.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kenaikan tarif akan sebanding dengan peningkatan mutu pelayanan yang diterima pelanggan. Ini mencakup kualitas air, kontinuitas pengaliran, dan kinerja pelayanan administrasi,” tutup Riana. Dengan adanya penyesuaian ini, PDAM Purwakarta berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan kepada seluruh pelanggan.

(Anggraena)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini