IKNews, PURWAKARTA – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Ciramahilir, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut dikelola secara sembunyi-sembunyi tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga tidak memasang papan nama atau plang proyek yang seharusnya dipasang sesuai dengan ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut mungkin merupakan “proyek siluman” atau tidak sesuai dengan standar pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Seorang warga setempat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya menilai bahwa ketidakhadiran papan plang proyek adalah pelanggaran serius. “Jika papan proyek tidak dipasang, bisa jadi proyek ini ilegal atau dikerjakan sembarangan. Kami meminta agar Dinas Pertanian memberikan klarifikasi mengenai pengawasan mereka terhadap proyek ini,” ungkapnya kepada media.
Papan nama proyek memiliki fungsi penting untuk transparansi dan akuntabilitas, memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan tepat. “Tanpa papan proyek, masyarakat kesulitan dalam mengawasi dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Kepres No. 80 Tahun 2003 mengatur kewajiban untuk memasang plang proyek, mencantumkan informasi seperti nama perusahaan pelaksana, pengawasan, ukuran proyek, tanggal pelaksanaan, masa berakhir, sumber dana, dan jumlah anggaran. Ketiadaan plang proyek mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.
Lebih lanjut, warga meminta agar pihak berwenang, terutama Dinas Pertanian dan pengawas proyek, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. “Seharusnya, pihak dinas menegur dan memberikan sanksi kepada pihak rekanan yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kondisi fisik proyek juga menambah kekhawatiran, karena ada dugaan bahwa bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan standar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). “Kami meminta agar pekerjaan dihentikan sampai plang nama proyek dipasang dan kualitas pekerjaan diperiksa. Jangan sampai ini menjadi indikasi adanya pembiaran atau kongkalingkong,” ujarnya.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya peningkatan transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah agar dana negara dikelola dengan baik dan sesuai aturan. Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini demi kepentingan masyarakat. (Maman)