Beranda Pemilu KPU KPU Sulut Gelar Penyuluhan, Perluas Informasi Produk Hukum Pilkada 2024

KPU Sulut Gelar Penyuluhan, Perluas Informasi Produk Hukum Pilkada 2024

57
0

IKNews-SULUT– KPU Sulut kembali melaksanakan Penyuluhan Produk Hukum dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota di Sulawesi Utara Tahun 2024 bertempat di Sutan Raja Amurang, Selasa(23/7/2024).

Kegiatan ini mengundang Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Pegiat Pemilu, Media serta Perwakilan PPK sebagai peserta.

Ketua KPU Minahasa Selatan Tommy Moga mengawali kegiatan dengan ucapan selamat datang kepada para undangan yang hadir pada hari ini, kemudian Tommy juga menjelaskan saat ini kita telah memasuki tahapan-tahapan krusial di Pilkada 2024 ini, untuk itu penting untuk kita mengetahui produk-produk hukum disetiap tahapannya sebagai acuan kita bersama sehingga kita mengetahui regulasi apa saja yang mengaturnya.

Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon membuka secara resmi jalannya kegiatan. Dalam kesempatannya Tinangon menyampaikan bahwa Penyuluhan produk hukum ini bertujuan untuk penyebarluasan terkait pengaturan-pengaturan dalam penyelenggaran Pilkada 2024 , seperti kita ketahui dalam konteks Pilkada itu sendiri ada 3 aspek yang penting untuk kita ketahui bersama yakni mengenai kerangka hukumnya, proses penyelenggarannya serta penegakkan hukumnya yang mana dari ketiga aspek ini semua berkaitan dengan hukum perlu untuk disampaikan dan menyamakan persepsi kepada stakeholder sehingga tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan kedepannya.

Disisi lain Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola juga menerangkan terkait tantangan yang akan dihadapi di Pilkada 2024 ini yakni untuk memastikan tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024 ini minimal menyamai tingkat partisipasi di Pemilu lalu yang mencapai angka rata-rata di atas 82% selain itu ada catatan lain mengenai Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) yang mengukur tingkat partisipasi pemilih tidak hanya pada hari-H pemungutan suara tetapi juga di setiap tahapan pelaksanaan pemilu.

Saat penutupan kegiatan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan juga mengungkapkan kegiatan ini juga sebagai upaya KPU Sulut untuk menyamakan persepsi terkait produk hukum pilkada selain itu juga dalam kepentingannya untuk menginformasikan kepada teman-teman di kab/kota untuk diskusikan secara internal dan kemudian ditindaklanjuti sehingga Agenda pilkada ini dapat menjadi agenda kita bersama.

Disisi lain Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola juga menerangkan terkait tantangan yang akan dihadapi di Pilkada 2024 ini yakni untuk memastikan tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024 ini minimal menyamai tingkat partisipasi di Pemilu lalu yang mencapai angka rata-rata di atas 82% selain itu ada catatan lain mengenai Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) yang mengukur tingkat partisipasi pemilih tidak hanya pada hari-H pemungutan suara tetapi juga di setiap tahapan pelaksanaan pemilu.

Saat penutupan kegiatan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan juga mengungkapkan kegiatan ini juga sebagai upaya KPU Sulut untuk menyamakan persepsi terkait produk hukum pilkada selain itu juga dalam kepentingannya untuk menginformasikan kepada teman-teman di kab/kota untuk diskusikan secara internal dan kemudian ditindaklanjuti sehingga Agenda pilkada ini dapat menjadi agenda kita bersama.

Forum ini juga menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dibidangnya yakni Akademisi Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos., M.Si., MAP -terkait Problematika hukum administrasi dalam Pilkada dan Dr. Mayske Liando, M.Pd. terkait PencegahanPelanggaran Kode Etik penyelenggara Pilkada, Kepala BIN Sulut Brigjen TNI Raymond Marojahan membahas mengenai Peran Parpol dan Stakeholder mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengenai Produk hukum Pengawasan Tahapan Pilkada, Asintel Kajati Sulut Marthen Thandi membawakan materi Sengketa Pilkada dan Pencegahannya, Kasubdit Kamneg Polda Sulut Nanang Nugroho terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pilkada.(*/Des)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini