Beranda Nasional DKPP Tolak Gugatan Londa dan Virginia, Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu dan KPU...

DKPP Tolak Gugatan Londa dan Virginia, Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu dan KPU Kotamobagu

351
0
DKPP Tolak Gugatan Londa dan Virginia, Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu dan KPU Kotamobagu. (Art: Gie)

IKNews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Londa Simbala terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Kota Kotamobagu. Sidang terbuka pembacaan putusan ini digelar pada Senin, 22 Juli 2024.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit, anggota Bawaslu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit, dan staf Bawaslu Kotamobagu Egin Dranata Otampi telah bertindak profesional dalam menerima dan memproses laporan Londa Simbala terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Matali. “Para teradu telah memberikan pelayanan optimal,” ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Baka Sandi saat membacakan putusan.

Bawaslu Kota Kotamobagu dinilai telah bertindak kooperatif dan profesional dengan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan yang diketahui tidak memenuhi syarat materiil. Namun, pelapor tidak menggunakan kesempatan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. DKPP pun menegaskan bahwa tindakan Bawaslu Kota Kotamobagu sudah sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur penanganan pelanggaran yang diatur dalam peraturan Bawaslu.

Atas dasar tersebut, DKPP memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik para teradu, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan hal ini dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, Londa Simbala mengadukan Bawaslu Kota Kotamobagu ke DKPP menyusul permintaan PSU di TPS 03 Matali. Londa menilai terdapat seorang pemilih yang menyalurkan hak pilih lebih dari satu kali, namun hingga batas akhir penanganan pelanggaran, ia tidak mampu menghadirkan alat bukti yang memadai.

Selain itu, DKPP juga menolak aduan yang diajukan Virginia Dustriani Olii terkait pemindahan kotak suara di tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara. Virginia mengadukan Ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo, Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit, Ketua PPK Kotamobagu Utara Miranty Manangin, Ketua PPS Genggulang Sri Wahyuni Mokodongan, dan anggota PPS Pontodon Fadli Korompot.

Berdasarkan pendalaman DKPP, KPU dan Bawaslu Kotamobagu telah melaksanakan tugas mereka dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. DKPP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh para teradu telah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara. Bawaslu Kotamobagu juga telah melakukan pengawasan secara profesional dan menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara.

Atas dasar ini, DKPP memerintahkan untuk memulihkan nama baik para teradu, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa meskipun Virginia telah mencabut laporan tersebut pada 30 Mei 2024, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, perkara yang telah diregistrasi harus tetap disidangkan.

Dengan ditolaknya seluruh aduan yang diajukan, DKPP menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU Kotamobagu telah bertindak sesuai dengan regulasi yang ada, dan nama baik mereka harus direhabilitasi.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini