Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menjalin kerja sama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) di bidang pembentukan produk hukum daerah Tahun 2020. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut, Lumaksono, Kamis (23/1/2020).
“Dengan adanya kerja sama ini, maka kedepannya penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah akan ada pendampingan dari pihak Kemenkumham,” kata Ketua DPRD, Meiddy Makalalag.
Dia berharap, kerja sama dengan Kemenkumham itu bisa memperlancar proses penyusunan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda oleh DPRD. “Kerja sama ini sangat baik dan tentunya memudahkan dalam proses semua tahapan penyusunan Perda nanti,” harapnya.
Tahun ini ada 24 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 24 Ranperda itu terdiri dari 14 inisiatif DPRD dan 10 usulan Pemkot Kotamobagu. (*/Zak)