IKNews, BOLTIM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan Anak di bawah Umur.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Denny Tampenawas. S. Sos, Tim Resmon berhasil mengamankan lelaki berinisial ID (41), saat berada di rumahnya di Desa Langagon Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu 17 Juli 2024, pukul 19.30 WITA.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK. M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S. Sos menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan pelapor dimana telah terjadi tindakan percabulan oleh terduga pelaku.
“Terkait Laporan Polisi nomor : LP/B/78/ VII /2024/SPKT/RES-BOLTIM tanggal 10 Juli 2024, Tim Resmob Polres Boltim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, langsung melakukan pengembangan untuk mencari tau keberadaan pelaku, Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Langagon, sehingga Tim langsung bergerak dan menjemput pelaku,” jelas IPDA Rey.
Lanjut Kasi Humas, kronologi kejadian tindak pidana percabulan yang dilaporkan tersebut, terjadi pada hari Rabu (3/7/24) pukul 02.05 WITA di salah satu desa di Kecamatan Modayag.
“Saat itu korban sedang tidur bersama dengan neneknya, tiba-tiba pelaku datang langsung memegang dan meremas salah satu organ tubuhnya sehingga korban terbangun dari tidurnya dan langsung melaporkan kejadian itu kepada neneknya,” jelas Kasi Humas.
Saat ini pelaku sudah berada di kantor Polres Boltim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.*
Peliput: Muklas