Beranda Jambi Oknum PN Sarolangun Intimidasi Empat Wartawan, Saat Meliput Tahanan Kabur

Oknum PN Sarolangun Intimidasi Empat Wartawan, Saat Meliput Tahanan Kabur

83
0

IKNews,SAROLANGUN-Empat orang wartawan di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi yang saat itu meliput adanya tahanan kabur usai sidang, diusir oleh Oknum pegawai Pengadilan Negeri Sarolangun yang dikabarkan sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun Rabu (10/07/2024), sekitar pukul 18.40 Wib.

Diketahui, Sekretaris PN Sarolangun yang bernama Adri Helver Roniarta melarang empat wartawan yang saat itu sedang menggali dan memberitakan terkait kaburnya tahanan tersebut.

Bahkan para wartawan itu juga diintrogasi dan terjadi perdebatan terkait pemberitaan adanya tahanan yang kabur sambil berkata ” Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau… informasi mu tidak jelas, kau bikin berita informan kamu tidak jelas,” ujar Sekretaris PN Sarolangun dengan nada arogan didepan para wartawan ini.Ia pun minta para wartawan itu untuk meninggalkan tempat lokasi tahanan yang kabur, hingga sampai di halaman depan kantor PN Sarolangun mengusir para wartawan.

Bahkan, semakin arogansinya Sekretaris PN itu ketika para wartawan hendak pamit bersalaman keluar dengan salah satu petugas kepolisian yang jaga dilokasi, sekretaris pengadilan itu menyerukan “tidak usah bersalaman”.

Dengan kejadian ini, satu diantara wartawan itu sempat berdebat dengan Sekretaris PN itu, bahwa dirinya sudah berkerja sesuai etika jurnalis, mengumpul, menggali dan menyampaikan informasi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Terkait adanya intimidasi wartawan, WARSUN Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Kabupaten Sarolangun mengutuk keras perilaku oknum PN Sarolangun yang diduga sebagai sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut.

“Terhadap profesi Jurnalis, maka kami dari IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Sebab ini menyangkut marwah profesi dan jelas pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999” kata Warsun. Kamis (11/7/2024)

“Dan kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, kami akan menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian akan kami kirim surat ke komisi yudisial agar ada sanksi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini”pungkasnya.(*)

Reporter:M.Jun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini