IKNews, KPU Kotamobagu – KPU Kota Kotamobagu menggelar rapat penting mengenai penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Adhoc Pilkada 2024. pada hari Selasa, 9 Juli 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Kotamobagu.
Rapat Dalam Kantor (RDK) ini melibatkan seluruh ketua, anggota, sekretaris, dan staf pengelola keuangan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari empat kecamatan di wilayah Kota Kotamobagu.
Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan, pelaporan, dan penggunaan anggaran Badan Adhoc yang bersumber dari Dana Hibah Pilkada tahun 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban harus sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan KPU No. 1394 Tahun 2023 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan,” ujar Mishart A. Manoppo.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkada harus seimbang dengan pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dananya. “Suksesnya Pilkada bukan hanya dilihat dari proses pemilihan itu sendiri, tetapi juga dari bagaimana dana yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tambahnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh PPK di Kota Kotamobagu dapat menjalankan tugas pengelolaan keuangan dengan lebih baik dan transparan, sehingga pelaporan keuangan Pilkada 2024 dapat tersusun dengan rapi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Reporter: Gie