Beranda Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin Kangkangi Instruksi Kapolda Sumsel, Kebakaran Sumur Illegal Drilling Minyak Sungai Lilin Muba...

Kangkangi Instruksi Kapolda Sumsel, Kebakaran Sumur Illegal Drilling Minyak Sungai Lilin Muba Kembali Terjadi

1301
0
Api kembali melahap sumur bor ilegal di daerah Sungai Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (04/07/2024).

IKNews, MUBA – Api kembali melahap sumur bor ilegal di daerah Sungai Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (04/07/2024).

Keterangan dihimpun oleh awak media ini dari salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kebakaran sumur ilegal drilling minyak terjadi di Parung.

“Kebakaran sumur ilegal drilling minyak di Srigunung kali ini terjadi di dekat jembatan Sungai Parung, aliran sungai menuju Desa Dawas, pada hari Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 09.53 WIB,” ujarnya.

Mengingat peristiwa kebakaran sumur ilegal drilling minyak di daerah Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB yang menelan dua nyawa korban, pelakunya belum diamankan oleh pihak Polsek Sungai Lilin. Peristiwa tersebut dinilai belum terang benderang alias tidak jelas.

Kini, menyusul pula kebakaran baru di Parung, Srigunung, sebagaimana dimaksud di atas. Artinya, aktivitas ilegal drilling di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin di luar (Permen ESDM) No. 1 Tahun 2008 masih saja terus beroperasi, mengangkangi instruksi Kapolda Sumsel.

Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rahmat Wibowo melalui video singkat berdurasi 2 menit 41 detik yang beredar luas di masyarakat, di hadapan perwira Polres Muba, beliau mengatakan bahwa semua minyak rakyat yang ditarik di luar Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 adalah ilegal. Beliau berjanji akan mencopot Kapolsek jajarannya yang apabila masih melakukan pembiaran aktivitas ilegal drilling minyak sampai terjadi kebakaran,” tegas Kapolda.

Kebakaran sumur bor ilegal drilling minyak di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin baru-baru ini kerap sekali terjadi, terhitung sudah dua kali. Mengapa Kapolda Sumsel dan Polres Muba belum mencopot Kapolsek Sungai Lilin yang bersangkutan? Ada apa rupanya?

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 082122******, Kapolsek Sungai Lilin AKP Moga Gumilang belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait hak jawabnya.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin IPDA Tupang saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 081367********, juga belum memberikan tanggapan atau penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

(Puput)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini