IKNews, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun Anggaran 2025, Senin, (08/07/24).
Acara yang dilaksanakan di gedung Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Akhmat Suyuti dan 2 (dua) wakil lainnya, selain itu nampak hadir Bupati Kendal Dico Ganinduto, Wakil Bupati Windu Suko Basuki, Kepala OPD, Ass. Bupati serta undangan lainnya dari unsur Pemerintah Daerah.
“Untuk mengawali acara Rapat Paripurna hari ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan taufik dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini, kita dapat bertemu di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dalam keadaan sehat wal’afiat,” ucap Ahmat Suyuti memulai pidatonya.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami sampaikan terima kasih atas kehadiran saudara-saudara yang telah memenuhi undangan kami pada acara rapat Paripurna hari ini.
Berdasarkan laporan sekretaris dewan dan sesuai dengan daftar hadir, telah hadir 27 orang dari 45 orang anggota Dewan yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal Pasal 135 ayat (1) huruf “c” kuorum telah terpenuhi.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024 dalam acara :
Penyampaian KUA-PPAS Tahun 2025 dan Penambahan Tugas Panitia Khusus Terkait Perubahan Tata Tertib DPRD.
“Dengan resmi kami buka dan terbuka untuk umum,” tegas Ahmat Suyuti.
Selanjutnya, Ahmat Suyuti membacakan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2025 adalah memuat kondisi makro daerah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal.
Ditambahkan, Tahun Anggaran 2025 memuat KUA-PPAS adalah berisi tentang program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintah Daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan.
“Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkret dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah daerah,” papar Suyuti.
Sementara itu, dalam pidatonya, Bupati Kendal Dico Ganinduto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mendukung dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah.
Lanjut Bupati, kami sampaikan bahwa kebijakan umum anggaran KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan pertimbangan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2023.
Perkembangan pembangunan pada tahun 2024 ini serta proyeksi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kendal 2025.
Sasaran utama yang harus dicapai di tahun 2025, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal adalah “Kendal Inclusive” dengan diprioritaskan pada perwujudan pembangunan daerah dan ekonomi dengan meningkatkan kualitas infrastruktur yang mantap dan berkeadilan.
Ditambahkan, dengan fokus kebijakan pembangunan pada penguatan kualitas jalan, ketahanan daerah dalam penanganan bencana dan peningkatan kualitas lingkungan terutama, pengelolaan sampah yang terintegrasi dan peningkatan layanan angkutan jalan yang terintegrasi.
Disamping itu, dalam penyusunan KUA dan PPAS ini, juga berpedoman kepada peraturan Daerah nomor: 7 tahun 2021, tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Kendal tahun 2021-2026.
Serta Perbup Kendal No.17/24 tentang rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal 2025.
“Demikian rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun anggaran 2025, selanjutnya Bupati meminta untuk membahas bersama badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk disepakati yang selanjutkan dituangkan dalam nota kesepakatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tutup Bupati.*
Peliput: Isti