Beranda Kabupaten Kaur Pengukuhan Jabatan Kades se- Kabupaten Kaur Selama 8 Tahun di Danai oleh...

Pengukuhan Jabatan Kades se- Kabupaten Kaur Selama 8 Tahun di Danai oleh APDESI

273
0
Sebanyak 191 Kepala Desa Se Kabupaten Kaur menerima SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, Senin (08/07/2024).

IKNews, KAUR –  Sebanyak 191 Kepala Desa Se Kabupaten Kaur menerima SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, Senin (08/07/2024).

untuk SK tersebut langsung di serahkan oleh Bupati Kaur,dan di hadiri oleh setda Kaur,kepala dinas PMD dan undangan lainnya.

Dalam sambutan bupati Kaur mengatakan perubahan lama jabatan Kades telah sesuai regulasi. Adapun lama jabatan Kepala Desa terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut bupati Kaur, H Lismidianto SH, MH adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal,” jelasnya. Mengingat, progam pembangunan sempat terhenti untuk penanganan Covid dan pemulihan pascapandemi.

Bupati Kaur  menekankan agar Kades segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Di samping itu, program pemdes hendaknya disinkronkan dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kaur.

Terpisah, kepala D PMD Kaur,saat di wawancarai oleh para awak media dari berbagai media, baik itu media cetak, Elektronik dan media online menanggapi isyu yang tersebar bahwa dana pengukuhan kades ini besumber dari APDESI.adapun besaran dana yang berasal dari APDESI, sejumlah 300 Ribu Rupiah per kepala desa,benar itu adanya katanya,tapi itu bukan atas permintaan dari kami DPMD, melainkan atas kemauan APDESI sendiri ujarnya, kami menyampaikan kepda ketua APDESI kabupaten  bahwa untuk acara pengukuhan ini,DPMD tidak ada dananya, sebab memang tidak ada anggarannya, jadi bagaimana acara ini bisa di lakukan katanya, namun pihak APDESI mempunyai inisiatif bahwa untuk dananya, kami akan konsultasikan kepada ketua APDESI kecamatan, dan timbullah dananya sebesar 300 Ribu Rupiah per kepala desa, dan dana tersebut di olah oleh APDESI sendiri tegasnya.

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini