Beranda Kabupaten Kepahiang Rizal Wajo Laporkan Proyek Waterpark Rp. 15 Miliar ke Kejati Bengkulu

Rizal Wajo Laporkan Proyek Waterpark Rp. 15 Miliar ke Kejati Bengkulu

114
0
Gambar: Rizal Wajo Laporkan Proyek Waterpark Rp. 15 Miliar ke Kejati Bengkulu.

IKNews, KEPAHIANG – Ketua DPD KPK Tipikor, Rizal Wajo SH, secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Kepahiang periode 2021/2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Waterpark di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang.

Menurut Rizal Wajo, pembangunan Waterpark yang menghabiskan dana Rp. 15 miliar tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan.

“Saya melihat kondisi pembangunan Waterpark ini sangat miris. Dengan dana sebesar Rp. 15 miliar, bangunan tersebut sudah hancur. Ini merupakan bentuk pemborosan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Saya melaporkan oknum dinas tersebut ke Kejati,” ujar Rizal.

Rizal berharap Kejati Bengkulu segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Parpora terkait dugaan korupsi ini.

Laporan tersebut didasarkan pada berbagai pemberitaan yang menyoroti dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Waterpark di Desa Air Sempiang.

“Harapan Saya, kejaksaan dapat menyelidiki laporan ini secara mendalam. Laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tambah Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR belum dapat dikonfirmasi.*

Peliput: Syarifudin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini