IKNews-SULUT– Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang membahas soal reklamasi pantai Manado Utara berlangsung alot pada Selasa (2/7) bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.
Rapat kali ini mempertemukan PT. Manado Utara Perkasa (MUP) selaku pengembang proyek, dan masyarakat yang menolak reklamasi pantai Manado Utara.
Pada akhirnya RDP harus ditunda karena PT. MUP belum bisa memenuhi permintaan para legislator, untuk menunjukan legal standing tenaga ahli yang hadir. Ini dirangkum Jems Tuuk selaku anggota dewan yang dipercayakan memimpin rapat
Sebelumnya, DPRD Sulut juga telah menggelar RDP lintas komisi bersama perwakilan kelompok nelayan pesisir yang mendukung reklamasi Pantai Manado pada Senin, 1 Juli 2024. PT MUP juga hadir dalam RDP ini.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media usai RDP, Jems Tuuk saat menegaskan bahwa, program Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengundang investor masuk ke Sulut.
“Itu dulu pointnya . Poin itu diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Daerah,” ujar Jems.
Kemudian, Gubernur menyiapkan RT/RW, di mana pantai utara dari Manado ini dapat dijadikan lahan ekonomi.
“Tujuannya apa? Untuk membuat kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” pungkasnya
“Tiba-tiba PT MUP (Manado Utara Perkasa) datang suka berinvestisi. Nah, ketika semua izin ini di urus, sampai di Jakarta mengizinkan ini dapat dilakukan reklamasi tiba-tiba muncul ada masyarakat yang setuju dan masyarakat yang tidak setuju,” imbuh Jems
Ditambahkan legislator yang terkenal vocal ini, karena semua datang ke DPRD, maka DPRD turun ke lokasi. Setelah itu, DPRD Sulut yang merupakan rumah rakyat ini memanggil atau memfasilitasi baik masyarakat yang setuju maupun tidak setuju.
“Paham ya. Yang setuju kami hadirkan Bapak Martinus Salim sebagai Direktur PT MUP mewakili pemegang saham, dan tenaga ahli Pak Amos dan Pak Ferry. Kita tanya legal standing-nya. Semua yang dijelaskan itu legal standing-nya ada,” tambahnya
Lanjut dikatakannya, di dalam RDP dengan yang setuju, mereka menyampaikan beberapa alasan.
“Alasannya, nanti ada pembangunan, wilayah kami akan lebih maju, ada lapangan kerja, tambatan perahu juga disiapkan, dan tidak akan banjir, itu merupakan jaminan dari PT MUP,” imbuh Jems.
Tuuk juga nengungkapkan, supaya dia berimbang kami DPRD mengundang yang tidak setuju reklamasi. Kami menanyakan kalau pernah bertemu dengan perusahaan, mereka mengaku belum pernah bertemu.
Lanjut dikatakan Jems, DPRD juga memberikan apresiasi kepada PT MUP yang sudah menjelaskan dengan detail proses perizinan sampai izin ini keluar secara sah berdasarkan hukum yang ada di Republik Indonesia.
“PT MUP menjelaskan juga tentang layout dan rencana setelah rekalmasi mau buat apa ini. Itu bisa dijelaskan. Hanya saja di dalam penjelasan Direktur Pak Martinus, Pak Yongkie menolak karena lahan terbuka untuk masyarakat pantai itu dua hektar dan tidak menghadap laut,” lanjut Jems.
“Apakah ini menjadi final? Pasti ada jalan tengah. Saya yakin PT MUP juga akan melihat aspirasi masyarakat, karena tinggal itu pantai yang ada di Kota Manado, dan itu akan mengundang banyak masyarakat yang akan datang. Apalagi daerah ini akan menjadi daerah yang pertumbuhan pembangunan kotanya akan lebih bagus,” jelas Tuuk
Jems juga menjelaskan, apa yang dilakukan DPRD Sulut hari ini adalah memfasilitasi.
“DPRD juga melindungi investor dengan izin yang lengkap. Tetapi dinamika yang ada di masyarakat, DPRD juga harus tangkap, sehingga dalam menyelesaikan persoalan ini tidak diselesaikan secara menang kalah, harus diselesaikan secara menang menang. Tidak ada yang kehilangan muka,” tutup Legislator Dapil Bolmong Raya tersebut.
(Desiere)