Beranda Daerah Bolmong Pemkab Bolmong Perpanjang PKS Tanda Tangan Elektronik dan Penerapan Segel Elektronik

Pemkab Bolmong Perpanjang PKS Tanda Tangan Elektronik dan Penerapan Segel Elektronik

196
0
Gambar: Pemkab Bolmong Perpanjang PKS Tanda Tangan Elektronik dan Penerapan Segel Elektronik, (27/6/2024).

IKNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menandatangani kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk mendukung transformasi digital di kantor BSRE di Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan (27/6/2024).

Kepala Diskominfo Kabupaten Bolmong mengungkapkan bahwa pada era yang sudah serba digital ini autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah. “Hal ini dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah menerapkan ini dalam melaksanakan aktivitas perkantoran yakni ketika penandatanganan dokumen,” terang Ma’rief.

Menurut Ma’rief, penggunaan Sertifikat Elektronik saat ini dapat mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, bahkan lebih aman dan legal. “Hari ini Kabupaten Bolaang Mongondow termasuk yang melakukan perpanjangan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSRE sekaligus penerapan segel elektronik ,” jelas Ma’rief

Plh. Kepala BSRE Imam Resti Muktahar, SST. MM menyebutkan ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

“Berdasarkan data yang diolah oleh BSRE, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan,” beber Imam.

Imam berharap melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat. “BSRE siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan Certificate Policy,” pungkas Imam.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini