IKNews, BOLTIM – Kasat Narkoba Polres Boltim AKP Ahmad Bastari, S.Sos pimpin langsung penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Rabu (5/6) pukul 15.00 WITA.
Dua orang tersangka masing-masing perempuan IP alias IN (36) dan lelaki TS alias Pik (38) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket, 2 (dua) buah Handphone android dan uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) serta tersangka lelaki ER alias Bon (38) bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 49,14 gram dan dua buah Handphone jenis Android dilimpahkan berdasarkan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos membenarkan hal tersebut.
“Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu kami terima pada hari Selasa (4/6) dan pada hari Rabu (5/6) Penyidik Satuan Narkoba Polres Boltim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelas IPDA Rey.
Kasi Humas menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, SH, MH dan berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Rey.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (4/6) Polres Boltim siap kirim tersangka dan barang bukti kasus sabu karena sudah menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dimana kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Modayag akan ada transaksi narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Jumat (2/2) di jalan Trans Desa Modayag Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Boltim Satuan Narkoba Polres Boltim dipimpin Kasat Narkoba AKP Ahmad Bastari, S.Sos mengamankan seorang perempuan IP alias In (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang disimpan dalam saku celana dan sebuah Handphone Android.
Selanjutnya dari perempuan IP alias In diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari lelaki ER alias Bon (38) di Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dia gunakan bersama lelaki TS alias Pik (38).
Berdasarkan informasi tersebut Tim Satuan Narkoba Polres Boltim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan laki-laki TS alias Pik di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Pada Kamis (8/2) Tim menuju ke Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencari tersangka lelaki ER alias Bon. Pada Jumat (9/2) sekira pukul 21.30 WITA berkat kegigihan Tim Satuan Narkoba berhasil memancing dan menangkapnya bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 49,14 gram dan dua buah handphone jenis Android di salah satu rumah warga yang berada di Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.*
Peliput: Muklas