Beranda Sumut KPU Tapanuli Utara Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024

KPU Tapanuli Utara Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024

63
0
Gambar : KPU Tapanuli Utara Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024, (5/6/2024).

IKNews, TAPUT – KPU Kabupaten Tapanuli Utara melakukan Sosialisasi langkah-langkah pemutahiran data pemilih terhadap pemerintah desa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2024, yang dilaksanakan Rabu tanggal (5-6-2024), bertempat di Kantor Camat Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara.

Sosialisasi disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara Suwardi dan Camat Kecamatan Sipahutar Budiarjo Nainggolan yang dihadiri kepala desa atau utusan kepala desa, Panwas Kecamatan Sipahutar, dan PPK Kecamatan Sipahutar.

Ketua KPU Tapanuli Utara menyampaikan tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024 yaitu :

1. Penyusunan bahan pemutahiran daftar pemilih, yaitu penyediaan data kependudukan dan sinkronisasi data.
2. Pemutahiran data pemilih, (coklit oleh pantarlih).
3. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DSP), yaitu penyusunan bahan DSP, Rekapitulasi dan penetapan DSP, pengumuman DSP dan masukan atau tanggapan.
4. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yaitu penyusunan bahan DPSHP dan Rekapitulasi DPSHP,
5. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu penyusunan bahan DPT, rekapitulasi dan pènetapan DPT dan pengumuman DPT.
6. Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Tapanuli Utara juga menyampaikan syarat WNI terdaftar sebagai pemilih yaitu :

1. Sudah berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el,
2.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
3. Terhadap pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan kartu keluarga, biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital, dan,
4. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu menyampaikan penyusunan bahan pemutahiran data pemilih :

– KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilih terakhir dan atau sumber data lain,
– KPU menyampaikan hasil sinkronosasi kepada KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih,
– KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang dengan memperhatikan :

a. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain,
b. Kemudahan Pemilih ke TPS,
c. Tidak memisahkan Pemilih dalam 1 ( satu) keluarga pada TPS yang berbeda,
d. Aspek geografis setempat.

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diakhiri dengan foto bersama.*

Peliput : Togar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini