Beranda Hukum & Kriminal Polres Akan Selidiki Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Kotamobagu

Polres Akan Selidiki Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Kotamobagu

190
0
AKP Agus Sumandik (Kasat Reskrim Polres Kotamobagu)

IKNews, Hukrim – Polres Kotamobagu mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kotamobagu pada tahun anggaran 2023.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan pengecekan atas dugaan kasus tersebut.

“Kami akan berkordinasi dengan pihak – pihak terkait serta melakukan pengecekan atas dugaan kasus yang ada,” ujar Sumandik.

Sebelumnya, salah satu aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Irawan Damopolii, telah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Kotamobagu.

Irawan menambahkan, pihaknya akan membuat kajian tertulis tentang dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti sebagai dasar hukum untuk melaporkan kasus ini.
“Kita akan buat kajian tertulis berdasarkan alat bukti yang telah kita kantongi sebagai dasar hukum pelaporan,” tegas Irawan, yang dikenal getol menyuarakan pemberantasan korupsi.

Irawan menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas agar uang negara tidak disalahgunakan oleh para koruptor yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini