Beranda Daerah Kotamobagu Tujuh Hari Sebelum Natal,  Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Tujuh Hari Sebelum Natal,  Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

131
0
Sarida Mokoginta (foto istimewah)

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu agar memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merayakan Natal.

Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, kemarin. Dikatakanya,  pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal.

“Ini kan sudah mendekati hari Natal, jadi perusahaan itu wajib membayarkan THR karyawannya, karena itu sudah diatur oleh undang-undang. Jika tidak membayar pasti ada sanksinya,” katanya.

Lebih lanjut ia katakana, pembayaran THR wajib diberikan kepada karyawan, meskipun karyawan tersebut baru sebulan bekerja di perusahaan.

“Yang bekerja barus sebuilan pun harus dapat THR. Untuk besarannya dihitung secara proporsional, kalau yang sudah satu tahun THR nya dibayar sebesar satu bulan Gaji,” jelasnya. (*/irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini