Beranda Hukum & Kriminal Kasat Reskrim Baru Polres Kotamobagu Ungkap Penimbunan BBM Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman...

Kasat Reskrim Baru Polres Kotamobagu Ungkap Penimbunan BBM Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Berat

110
0
AKP Agus Sumandik, SE (Kasat Reskrim Polres Kotamobagu)

IKNews, Hukrim – Debut Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Agus Sumandik, SE, setelah dilantik oleh Kapolres Kotamobagu, langsung menunjukkan ketegasannya dengan memimpin unit Operasional Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus penimbunan BBM di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Tim Resmob yang mendapatkan informasi terkait penimbunan BBM segera bertindak dan menuju lokasi kejadian di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Di tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil mengamankan NM alias Nov (36), warga setempat, beserta barang bukti berupa 16 galon atau 400 liter BBM jenis Solar pada Minggu (5/6/2024).

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abid, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana, mengkonfirmasi pengungkapan penimbunan BBM ilegal ini. “Saat ini, terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.

Satuan Reskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu. “Masyarakat diimbau untuk tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbuh Kasat Reskrim.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga distribusi BBM bersubsidi yang adil dan tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini