Beranda Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin Banpol Bantu Penangkapan Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Banpol Bantu Penangkapan Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

1421
0
pengedar narkoba berinisial EA (56),

IKNews, MUSI BANYUASIN – Berkat informasi dari aplikasi website “Banpol”, tim tindak Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menciduk seorang pengedar narkoba berinisial EA (56),

warga Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko. EA diduga memiliki 50 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,00 gram.

Penangkapan terjadi pada Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 19.20 WIB di kebun sawit Dusun VIII Desa Tanah Abang. Informasi awal mengenai kegiatan transaksi narkoba ini diterima melalui aplikasi Banpol, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Muba.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii SIK, MSi, melalui Kasatres Narkoba, AKP Tomy Prambana SIK, MH, MSi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh Tribrata Muba News pada Jumat (31/05/2024).

“Informasi dari aplikasi Banpol mengindikasikan adanya transaksi narkoba di Tanah Abang yang diduga dilakukan oleh EA. Kami mendalami informasi tersebut dan melakukan penyamaran hingga berhasil menangkap EA di kebun sawit warga, beserta barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby,” jelas Tomy.

EA kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres Narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Penangkapan ini menunjukkan efektivitas aplikasi Banpol dalam membantu polisi memberantas peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin. (Puput)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini