IKNews, BOLTIM – Polsek Modayag berhasil mengamankan lelaki JB (51) terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (22/05) pukul 17.00 WITA.
Tanpa perlawanan, terduga pelaku diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Modayag AIPTU Kristian Melale, SIP bersama anggota di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Modayag.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Modayag IPTU Irfandi Mokodongan, SE langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk mencari pelaku.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban FS (49) dengan nomor laporan polisi LP/B/ 45/V/2024/SPKT Polsek Modayag/Polres Boltim/Polda Sulut, Tanggal 07 Mei 2024, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menemukan terduga pelaku,” ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut Kasi humas mengungkapkan bahwa dari laporan polisi yang diterima, perbuatan terduga pelaku tersebut terjadi pada Senin (01/04) sekira pukul 05.30 WITA di rumah korban.
“Terduga pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan untuk menukar uang dan sempat bertanya kepada pelapor tentang keberadaan korban dan beberapa saat sebelum pelapor hendak ke Gereja untuk ibadah, pelapor sempat mendengar teriakan korban,” lanjut IPDA Rey.
Sepulangnya pelapor dari ibadah di gereja, korban menceritakan perihal kejadian yang dialaminja.
“Terduga pelaku melihat korban sedang tidur di kursi yang ada di ruang tamu kemudian pelaku mendekati korban dan langsung meraba payudara korban serta berusaha untuk mencium wajah korban,“ ungkap Kasi Humas.
Setelah pelapor mendengar cerita dari korban, beberapa hari kemudian pelapor menanyakan kejadian tersebut kepada pelaku lewat media sosial dan diakui oleh pelaku.
“Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Modayag untuk diproses lebih lanjut,” tutup Rey.*
Peliput : Muklas