IKNews, MINUT – Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Demikian laporan auditor independen yang ditandatangani kepala kantor akuntan publik Griselda, Wisnu & Arum (GWA) pada tanggal 30 April 2024, terhadap laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.
Dalam surat resminya, kantor akuntan publik GWA telah mengaudit laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis (RSUD), terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2023, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu iktisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
“Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara WAJAR, dalam semua hal yang material, neraca RSUD Maria Walanda Maramis tanggal 31 Desember 2023 serta Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah di Indonesia,” disebutkan dalam surat.
Basis Opini kantor akuntan publik GWA, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Dimana, kantor akuntan publik GWA independen terhadap Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit, atas laporan keuangan di Indonesia, dan pihaknya telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut.
Berikut dikatakan, bahwa manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut, jika pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Perusahaan dalam hal ini RSUD Maria Walanda Maramis.
Sementara itu, tanggung jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan, bertujuan memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, GWA menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. (*)