IKNews, Kotamobagu – Pj Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si, serahkan surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Retribusi (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024, di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Dalam pernyataannya, Asripan Nani menekankan pentingnya penerimaan PBB sebagai indikator utama kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Dia menggaris bawahi bahwa optimisasi potensi pajak menjadi kunci bagi daerah untuk menyediakan pembiayaan operasional pemerintahan. “Catatan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa capaian penerimaan PBB belum memenuhi target yang ditetapkan, hanya mencapai 80,30 persen dari yang diharapkandiharapkan,” Ungkapnya.
Orang nomor satu di Kotamobagu itu juga menyoroti tantangan dalam mengejar pembayaran PBB, terutama dari pemilik tanah di luar desa. Dia mendorong pencarian formulasi untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk pendekatan dan pembinaan kepada wajib pajak. “Semoga kesadaran masyarakat dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan akan meningkat dari waktu ke waktu,” Ungkapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, perwakilan dari institusi keuangan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli Wali Kota Kotamobagu, serta para camat, lurah, dan sangadi se-Kota Kotamobagu.
Reporter: Gie