IKNews, KUALA TUNGKAL- PT.SUMBER WARAS Adalah Perusahaan atau Pabrik pengelola Minyak Kelapa Sawit ataupun Kopra,namun Limbah hasil dari Pembakaran Batu Baranya Sangat berdampak pada lingkungan hidup.
Berdampak pada lingkungan hidup diantaranya seperti Tumbuh-tumbuhan di sekitar dan juga pada Kehidupan hewan,karena pabrik tersebut menghubungkan kepada aliran anak Parit sungai Nibung dan arus sungai utama pengabuan.
Hal ini menjadi sorotan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM-Petisi) dan beberapa Media yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Barat,Jambi, Jum’at (17/5/2024).
Menyoroti tugas kewenangan Dinas lingkungan hidup (DLH) Tanjab Barat yang hanya diam saja berpangku tangan melihat kenyataan yang telah terjadi dan diduga telah berdamai dengan oknum -oknum perusahaan.
Sebelumnya,disampaikan ketua LSM-Petisi SYARIFUDIN.AR kepada media Infokini.news dan kepada media lainnya,Menyoroti tentang dampak lingkungan hidup DLH Tanjab Barat beberapa perusahaan akibat hasil oprasionalnya diwilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selain operasional juga egalitas izin AMDALnya yang menjadi tanggung jawab kewenangan Dinas lingkungan hidup (DLH) sesuai UU No. 39 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Namun hal tersebut,terkesan kadis LH hanya diam berpangku tangan melihat kenyataan yang terjadi dan diduga telah berdamai dengan oknum-oknum perusahaan yang telah melanggar terhadap dampak lingkungan hidup,”jelasnya ketua LSM-PETISI.
Lebih Lanjut,SYARIFUDIN Ketua LSM Petisi Tanjab Barat menegaskan melalui Media ini ia menyampaikan dan meminta kepada Bapak Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat,agar mengevaluasi Kinerja Kadis lingkungan hidup (DLH) yang ada di Tanjabbar.
Mengevaluasi Kinerja Kades Lingkungan Hidup untuk mengganti kepada yang lebih memahami atas Tugas Kewenangannya.
Menindaklanjuti tentang DLH Tanjab Barat,pada hari Rabu tanggal 15-5-2024,ketua LSM-PETISI mengubungi ketua dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Tanjung Jabung Barat ( Tanjabbar) menyampaikan tentang kenerja dinas lingkungan hidup (DLH),menutup mata terkait perusahaan yang melanggar.
“Beritapun telah dikirim ke ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Haji Abdullah.SE,di Via Whatsapp sebagai barang bukti laporan kami dan langsung ditanggapi oleh ketua DPRD.
Menanggapi laporan Ketua LSM-Petisi,hj Abdullah menjelaskan di pesan WhatsAppnya, masukkan saja surat ke pimpinan DPR nanti saya posisikan untuk dibahas dikomisi II”Ujarnya.
Semoga saja dalam beberapa hari ini benar-benar terlaksana pembahasan ketua DPRD Tanjabbar bersama anggotanya dikomisi II dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),”harapnya.Syarifudin.Ar,Direktur eksekutif.
Reporter: M.Jun