Beranda Jatim Kabupaten Probolinggo Dugaan Asusila di Puskesmas Bago, Inspektorat Kabupaten Probolinggo Turun Tangan

Dugaan Asusila di Puskesmas Bago, Inspektorat Kabupaten Probolinggo Turun Tangan

100
0
Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera merespons pengaduan tersebut dengan melakukan tindak lanjut secara serius.

IKNews, PROBOLINGGO – Sebuah kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum perawat dan petugas loket di lingkungan Puskesmas Bago, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (Jakpro) melakukan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan instansi terkait.

Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera merespons pengaduan tersebut dengan melakukan tindak lanjut secara serius.

Pengaduan ini dilayangkan pada hari Senin, 6 Mei lalu, dan sejak itu, LSM Jakpro terus mengawal perkembangan kasus ini.

Rabu, 15 Mei 2024, ketua dan sekretaris LSM Jakpro dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduannya.

Dari pantauan media, terlihat sejumlah petugas kesehatan dari Puskesmas Bago turut dipanggil oleh pihak inspektorat, termasuk kepala Puskesmas Bago, Dr. Kimawaty Any Marsudi, sejumlah bidan, dan oknum perawat yang diduga terlibat, berinisial SW.

Ketua LSM Jakpro, Badrus Seman Spd, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

Bahkan, setelah dipanggil, oknum perawat tersebut mengakui semua perbuatannya secara lisan dan membuat surat pernyataan.

LSM Jakpro juga menyampaikan bahwa dugaan perbuatan asusila ini pertama kali terbongkar karena laporan dari suami oknum petugas loket tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM Jakpro, Purnomo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan dari Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Probolinggo.

Meski oknum tersebut telah dilaporkan sejak 6 Mei, namun pada hari Selasa, 14 Mei, oknum tersebut masih mendapat undangan untuk tanda tangan kontrak di Dinas Kesehatan.

Namun, Purnomo menyatakan sedikit lega karena pada hari itu, acara pelantikan dan penyerahan SK dilakukan, dan nama oknum tersebut tidak termasuk dalam daftar yang akan dilantik.

LSM Jakpro berharap agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan instansi terkait bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Mereka menuntut sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat bagi kedua oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Demikian pula, mereka menekankan pentingnya peran Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk menyelesaikan kasus ini dengan serius dan menyeluruh.

Peliput : Denny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini