Beranda Kabupaten Kaur Kisruh Tentang Hasil TES PPK Beberapa Waktu Lalu, ini Tanggapan KPUD Kaur

Kisruh Tentang Hasil TES PPK Beberapa Waktu Lalu, ini Tanggapan KPUD Kaur

304
0
Foto: Jailani, Komisioner KPUD Kaur

IKNews, KAUR – beredarnya isyu miring terkait salah satu peserta calon PPK dari kecamatan Kaur Selatan beberapa waktu yang lalu ,tertanggal 9/05/2024,serta telah di muat dalam pemberitaan di salah satu media online,ini tanggapan dari KPU Kaur.

Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, melalui komisioner Devisi Sosialisasi Pendidikan pemilih partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Daya Manusia saat di bincangi di ruang kerjanya Sabtu 11/05/2024 menyampaikan bahwa tidak benar,jika adanya intimidasi dan sebagainya,yang bersipat merugikan baik yang bersangkutan, atau yang lainnya, berikut alasannya.

1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 662/PP.04-SD/04/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Tertulis untuk Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024, yaitu pada poin 3.a.9 yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota memutuskan dalam Pleno KPU untuk mengambil paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada nilai tertinggi yang lulus seleksi sebelum pelaksanaan seleksi tertulis”;

2. Pada Tanggal 06 Mei 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, KPU Kabupaten Kaur telah melaksanakan Rapat Pleno, Adapun Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Nomor: 118/PP.04.2-BA/1704/4/2024 tentang Penentuan tempat dan jumlah hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kabupaten Kaur menetapkan yang dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan, yaitu 15 Orang dalam 1 (satu) Kecamatan;

3. Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Kaur Nomor : 649 Tahun 2024 tentang Penentuan Penentuan tempat dan Jumlah Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Kaur Tahun 2024, bahwa pelaksanaan Tes Tertulis menggunakan sistem CAT. Dikarenakan KPU Kaur tidak.
memiliki alat dan prasarana serta kemampuan SDM untuk melakukan Tes Tertulis sistem CAT tersebut, maka KPU Kaur melakukan MOU dengan pihak ketiga, yaitu SMAN 1 Kabupaten Kaur;

4. Berdasarkan MOU KPU Kabupaten Kaur Nomor :1/PP.04.2-PKS/1704/4/2024 dan 422/96a/SMA.01.01/2024 Tentang Pelaksanaan Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan pihak SMAN 1 Kabupaten Kaur, teknis Tes Tertulis menggunakan sistem CAT baik persiapan, proses maupun hasil diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah;

5. Dari hasil kronologis pihak sekolah, yaitu SMAN 1 Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada saat pelaksanaan Tes Tertulis, Peserta Calon Anggota PPK dari Kecamatan Kaur Selatan, yang mengikuti tes tertulis berjumlah 13 Orang dari 16 Orang Pelamar/Pendaftar, dan terdapat 3 Orang yang tidak hadir. Pada saat tes tertulis terdapat salah satu calon Anggota PPK Kecamatan Kaur Selatan, yaitu Saudari Rika Elvinalia tidak dapat melanjutkan tes tertulis (CAT) dikarenakan Saudari Rika Elvinalia telah mengakhiri (mengklik selesai), kemudian dilakukan Pengecekan oleh Operator pada Server Induk, Saudari Rika Elvinalia memang Benar Sudah mengakhiri Tes Tertulis Computer Assismen Test (CAT) tersebut. Berdasarkan keterangan dari Operator Induk, meskipun Saudari Rika Elvinalia belum melaksanakan pengerjaan soal akan tetapi telah mengklik Selesai, maka di Server induk nilai yang bersangkutan tetap keluar dengan nilai 0. Oleh karena pelaksanaan tes CAT dengan menggunakan perangkingan, maka seluruh peserta tes yang berjumlah 13 orang tersebut dinyatakan lulus dan dapat mengikuti tes selanjutnya, yaitu tes wawancara;

6. Sesuai dengan Jadwal dan Tahapan, Pada Tanggal 09 Mei 2024 KPU Kabupaten Kaur mengeluarkan Pengumuman Nomor: 352/PP.04.2-PU/1704/4/20234 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pengumuman tersebut mengacu seperti yang telah diuraikan pada poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Peserta Calon PPK dari Kecamatan Kaur Selatan atas nama Rika Elvinalia walaupun Nilainya 0 (nol) tetap berhak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya (Tes wawancara.).

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini