Beranda Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Libas Sendikat Curanmor, Polres Tanjabbar Amankan 2 Tersangka Dan 8 Sepeda motor

Libas Sendikat Curanmor, Polres Tanjabbar Amankan 2 Tersangka Dan 8 Sepeda motor

229
0

Libas Sendikat Curanmo

IKNews,KUALATUNGKAL, Jajaran Polres Tanjab Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang telah 2 warga Kualatungkal dan sekitarnya.

Keberhasilan melibas sendikat Curanmor diungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Jumat Siang (03/05/2024).

“Alhamdulillah kemarin kita berhasil melakukan pengungkapan kasus Curanmor yang cukup besar dan banyak, ada 17 TKP dan berhasil mengamankan 8 Sepeda motor sebagai Barang Bukti (BB) dan sisanya masih dalam pengembangan dan pencarian,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 01 Mei 2024 dengan LP/B-47/V/2024/SP/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI atas nama Putri Ayu Wulandari.

“Beliau (Putri Red) kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian dari keluarga korban melihat postingan di media sosial tentang jual kebdaraan bermotor yang mirip dengan motor yang hilang, kemudian keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ilir atas nama Brigadir Yusuf untuk melakukan pancingan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SN (30) dibelakang SDN 04 Kualatungkal,” jelas Agung.

Dari pengembangan jaringan SN diamankan MAI (28) di Desa Semau, sedangkan tersangka (P) masih dalam pengejaran, Kecamatan Bram Itam sedangkan terduga penadah barang curian Ade yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini adalah tangkapan terbesar kasus Curanmor di Tanjab Barat dari seluruh LP dan pengakuan tersangka ada 9 LP dan 2 aduan, menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP,” terang AKBP Agung.

Terungkap juga modus dari para pelaku adalah melihat sepeda motor di parkir dalam keadaan tidak terkunci setang dan didorong kemudian dilakukan pembongkaran di kuncinya untuk dhidupkan dan dibawak ke penampung.

“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu menurut pengakuan kedua tersangka uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu-Sabu.(*)

Reporter: M.Jun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini