IKNews, MUSI BANYUASIN – Pada Hari Selasa (28/04/2024), Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menjadi saksi dari rapat penting yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Edi Hariyanto.
Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi IV, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk perwakilan dari PT. Merana Sentrarejeki dan PT. Kirana Mining Contractor.
Rapat tersebut digelar dengan tujuan utama menyelesaikan permasalahan terkait rekrutmen tenaga kerja, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun, sorotan khusus dalam rapat tersebut ditujukan kepada PT Sri Gunung Inti Argo.
Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020.
Ini dilakukan karena PT. Sri Gunung Inti Argo telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) peraturan tersebut tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja. (puput/adv)