Beranda Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Rokok Ilegal Beredar Di Kabupaten Merangin, Kemana Bea Cukai Jambi

Rokok Ilegal Beredar Di Kabupaten Merangin, Kemana Bea Cukai Jambi

180
0

IKNews,Merangin,- Rokok Ilegal atau rokok yang tanpa pita semakin marak di wilayah Kabupaten Merangin yang mana rokok ilegal tersebut bervariasi dari harga Rp. 10.000 hingga Rp. 15.000

Hal itu banyak dijumpai oleh media ini di toko-toko yang ada di wilayah Kabupaten Merangin.

Rokok ilegal yang beredar di merangin dari mulai jenis Lukman mild, Rasta, Ao Mild dan masih banyak lagi rokok ilegal tersebut.

Salah satu pedagang yang enggan namanya ditulis mengatakan rokok ilegal tersebut bisa menghasilkan keuntungan bagi para pedagang namum dapat merugikan negara.

“Ia sebagai para pedagang kebanyakan kami meraup keuntungan dari rokok ilegal tersebut yang pemasok rokok tersebut dari pusat grosir yang ada di wilayah Merangin,” Ujar pedagang tersebut.

Selain media ini mewawancarai pedagang tak lain dari hal itu juga menjumpai para pembeli rokok ilegal yang mengatakan rokok ilegal tersebut murah dari pada rokok yang memakai bea cukai.

“Kami bang lebih memilih rokok ilegal dibandingkan rokok yang ada bea cukai, rokok ilegal pun lebih murah dan dapat mengurangi beban perekonomian yang ada,” Ungkap para pembeli yang tidak menyebutkan nama nya.(*)

Reporter: M.Jun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini