Beranda Kabupaten Tapanuli Utara Klarifikasi Kacabdis Terhadap Pernyataan Oknum Bendahara SMA Negeri 2 Siborongborong

Klarifikasi Kacabdis Terhadap Pernyataan Oknum Bendahara SMA Negeri 2 Siborongborong

1118
0
Gambar: JDS Memberikan Keterangan Bahwa Insan Pers Tidak Berhak mengetahui terkait Penggunaan Dana Bos di SMA 2 Siborongborong Taput 23/04 (Dok.Infokini.news)

IKNews, TAPUT – Dalam sebuah kasus yang menarik perhatian publik, Drs. Alfred H. Silalahi, M.Si, selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan Tapanuli Utara, secara tegas membantah pernyataan yang disampaikan oleh oknum guru sekaligus bendahara sekolah SMAN 2 Siborongborong berinisial JDS mengenai penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 25/04/2024

Pernyataan JDS yang meresahkan tersebut mengklaim bahwa segala pertanyaan mengenai anggaran harus dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Kacabdis, suatu klaim yang telah dibantah oleh Drs. Alfred H. Silalahi.

Sebelumnya Oknum tenaga pendidik SMAN 2 Siborong-borong yang diketahui berinisial JDS Menyampaikan pernyataan yang menyesatkan ketika ditemui awak media di ruang kerjanya Jl. Balige Km. 1 siborongborong

“Kalau wartawan itu tidak berhak menanyakan terkait penggunaan Anggaran karena pesan dari Kepala Cabang Dinas Alfred H. Silalahi kalau ada seseorang yang bertanya terkait anggaran tolong dulu di konfirmasi kan kesaya” Kata JDS 23/04

Lebih jauh, Ketika di konfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp, Kepada  Drs. Alfred H. Silalahi menegaskan bahwa seluruh informasi terkait penggunaan dana BOS merupakan hal yang terbuka dan dapat diakses oleh wartawan serta insan pers. Ini menunjukkan dukungan Kacabdis terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.

Konfirmasi ini menjadi penting mengingat adanya dugaan alokasi dana yang tidak tepat seperti yang dilaporkan oleh media terkait penggunaan dana bantuan operasional di SMA Negeri 2 Siborongborong untuk keperluan administrasi sekolah yang diduga fiktif.

Mengingat konsekuensi serius dari pernyataan yang menyesatkan tersebut, telah dilakukan tindakan tegas oleh Kacabdis dengan meminta Kepala Sekolah SMAN 2 Siborongborong, Lince Sirait, untuk melakukan pembinaan terhadap stafnya berinisial JDS.

Hal ini dilakukan dengan harapan tidak ada lagi pernyataan yang salah dan menyesatkan terutama terkait penggunaan dana BOS yang sejatinya diatur dengan ketat dan transparan.

Media Soroti Alokasi Dana BOS

Media telah mengumpulkan data dan melakukan investigasi terkait alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMA Negeri 2 Siborongborong, Tahun Anggaran 2023. Menurut laporan, dana sebesar Rp 1.531.020.000 yang diperuntukkan bagi sekolah dengan jumlah siswa penerima dana Bos sebanyak 969 siswa, diduga sebagian digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah dengan nilai Rp. 424.285.864 dan belum di ketahui pasti secara terperinci administrasi sekolah yang mencapai ratusan juta tersebut dan masih menjadi misteri, sehingga meruncingkan dugaan  penyelewengan dana.

Tanggapan Kacabdis dan Langkah Selanjutnya

Drs. Alfred H. Silalahi dalam tanggapannya juga menyampaikan permintaan maaf kepada media dan publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pernyataan oknum tersebut.

Langkah- langkah perbaikan dan pengawasan lebih lanjut dijanjikan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, menegaskan kembali komitmen mereka terhadap transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah. (Rm/tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini