IKNews, TAPTENG – Merespons isu yang beredar di media sosial dan berita online tentang adanya dugaan pemilihan kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sibabangun yang tidak berlangsung objektif, Rizqi Mulia Lubis, S.PdI, menyampaikan klarifikasi resmi kepada awak media pada tanggal 20 April 2024.
Rizqi Mulia Lubis, S.Pdl, menjelaskan kepada media saat ditemui di kediamannya yang terletak di Jl. Pintu Air Dusun II Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada tanggal 20 April.
“Sebagai Lurah Sibabangun, saya merasa perlu untuk memberikan tanggapan resmi terhadap berita yang beredar baru-baru ini mengenai pemilihan kepala lingkungan (Kepling) yang dirumorkan telah diatur sebelumnya. Kami menekankan pentingnya penyampaian informasi yang berbasis fakta dan menjalankan prosedur yang transparan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” ucap Rizqi.
Rizqi menambahkan bahwa pemilihan Kepling di Kelurahan Sibabangun dilakukan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Bupati Tapanuli Tengah, yang mengarahkan kepada prosedur dan mekanisme yang objektif serta adil untuk semua pihak.
Prosedur pemilihan ini dimulai dengan proses pengusulan oleh masyarakat, diikuti dengan verifikasi calon oleh pihak kelurahan. Berikutnya, tahapan pemilihan dijalankan secara terbuka dan transparan, di mana setiap warga kelurahan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pilihannya,
berlandaskan pada surat instruksi Bupati Tapanuli Tengah No.100.3.4.2/1069/2024 tentang pengangkatan dan pemilihan kepala lingkungan tersebut.
Terdapat ketentuan pada poin keenam yang menegaskan bahwa kepala lingkungan dipilih oleh lurah berdasarkan usulan dari masyarakat setempat.
Keputusan akhir diambil oleh camat berdasarkan hasil pemilihan dan usulan dari masyarakat. Kami menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau kondisionalitas dalam proses pemilihan ini. Dokumen dan protokol pemilihan yang kami laksanakan merupakan bukti dari transparansi dan keadilan yang telah kami upayakan.
Selain itu, sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan informasi yang transparan, kami telah menempatkan pemberitahuan resmi di tempat-tempat umum, termasuk di kantor kelurahan Sibabangun sejak 2 April 2024, sebagai undangan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
Risqi juga menanggapi bahwa disinformasi dan berita yang menyebutkan adanya kondisionalitas dalam pemilihan Kepling telah berdampak negatif terhadap persepsi masyarakat terhadap pemerintah kelurahan serta dapat mengganggu kinerja pemerintah kelurahan dalam menjalankan tugasnya.
Adapun harapan kedepan adalah terbina komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah kelurahan dan media, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Kami senantiasa berkomitmen untuk menyediakan informasi yang benar dan transparan terkait dengan tata kelola pemerintahan di Kelurahan Sibabangun, termasuk proses pemilihan Kepling. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas proses demokrasi di lingkungan kita,” tutur Rizqi mengakhiri.
Sebuah laporan dari media online di Tapanuli Tengah sebelumnya telah memberitakan bahwa masyarakat Sibabangun merasa pemilihan Kepling yang dilakukan terkesan telah dikondisikan (Rm).