Beranda Daerah Kotamobagu Perusahaan Wajib Laporkan Kegiatan Penanaman Modal Secara Berkala

Perusahaan Wajib Laporkan Kegiatan Penanaman Modal Secara Berkala

129
0
ilustrasi (istimewah)

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Perusahaan dengan modal Rp500 juta diminta untuk memasukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo, kemarin.

Menurutnya,LKPM merupakan hal yang wajib disampaikan oleh para pelaku usaha.

“Perusahaan yang berinvestasi diatas Rp500 juta harus dilaporkan rutin kepemerintah. Itu dilaporkan per tiga bulan sekali,” terangnya.

Dalam LKPM, perusahaan wajib melaporkan perkembangan reasliasi penanaman modal dan melaporkan masalah-masalah yang sedang dihadapi terkait usaha yang sedang dijalankan.

“Itu wajib dibuat dan disampaikan berkala,” ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha terkait teknis LKPM.

“Pendampingan pelaporan akan kita lakukan.Saat ini proses pelapornaya sudah memakai sistim online,” katanya. (*/irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini