INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu tak segan memberi sanksi tegas bagi Apotek yang masih menjual obat mengandung ranitidin. Peringatan tegas itu dikatan Kepal Dinkes Ahmad Yani Umar, Senin (14/10/2019).
Dikatanya, jenis sanksi yang diberikan mulai dari pencabutan surat izin apotek (SIA), Surat Izin Praktek (SIP), dan Surat Tanda Registrasi (STR).”Jika ditemukan demikian, kami beri sankso tegas,” katanya.
Dikatakanya, jumlah apotek di Kotamobagu ada belasan, dan tim sedang melakukan pengawasan di lapangan.
“Di Kotambagu ada 12 apotek, tim sudah dibentuk, dan sekarang lagi di lapanagan,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan perintah penarikan beberapa obat lambung atau obat yang mengandung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker.
“Penarikan ini akibat dari adanya temuan bahwa senyawa Ranitidin terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker, sehingga BPOM memerintahkan penarikan obat yang mengandung ranitidin,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi pakai obat yang mengandung ranitidin.(zbmr/irg)