INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Beredar isu adanya dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan Dinas Perdagangan Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-Ukm) di pasar 23 Maret, dibantah Kadisdagkop-UKM, Herman Aray. Saat Konfrensi Pers dengan awak media, Rabu (9/10/2019), Aray katakan itu adalah fitnah dan tidak benar adanya, Disdagkop-UKM tidak melakukan pungli. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan penarikan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pasar.
“Sesuai dengan perda yang ada. Untuk pelayanan pasar untuk kebersihan ditarik 2000 rupiah itu flat, dan untuk meja dan lapak per meter, 2000 rupiah. Namun kemarin berkembang, dari dinas perdagangan memungut tidak sesuai perda. Tarifnya ada 200 ribu, ada 150 ribu. Saya tegaskan itu jelas tidak ada. Saya sudah klarifikasi ke pedangang. Terkait dengan pungli, itu tidak ada. Itu fitnah, jika ada coba langsung lapor ke atasan,” kata Aray.
Lebih lanjut ia katakan, terkait adanya keluhan pedagang terkait pengaturan pasar pihaknya sudah melakukan penataan pedagang dengan sebaik mungkin.
“Kunci pelayanan pemerintah adalah pelayanan masayarakat, tidak merugikan masyarakat. Tetap kami sudah mengatur tempa-tempat. Cuman begitu sistem pedagang, maunya di depan, ndak mau (tempatnya) dibelakang. Pemerintah sudah menyediakan (membangun pasar representatif) anggaran yang luar biasa puluhan miliar,” katanya. (irg)